Dugi Telenggen, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, berhasil ditangkap aparat gabungan di Kampung Ulume, Lanny Jaya, pada 27 Oktober 2025.

Sibarani dan seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada 10 September 2024. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Papua.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Dugi Telenggen dilakukan oleh aparat gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz dan Polres Lanny Jaya pada 27 Oktober 2025 di Kampung Ulume, Lanny Jaya.
Aparat awalnya mendapati seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik pelaku. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan identitas, petugas berhasil memastikan keberadaan Dugi Telenggen dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pelaku, termasuk satu ponsel, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.
Barang bukti ini dijadikan dasar dalam proses penyidikan untuk menguatkan keterlibatan Dugi Telenggen dalam penembakan Brigadir Joan H. Sibarani dan warga sipil lain, serta untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan KKB lainnya di wilayah tersebut.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, Dugi Telenggen mengakui bahwa dirinya terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Joan H. Sibarani pada 10 September 2024 di Distrik Tiom, Lanny Jaya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan bersama kelompoknya dalam operasi bersenjata yang menargetkan aparat keamanan di wilayah tersebut.
Pelaku juga mengakui bahwa selain Brigadir Joan, seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo menjadi korban dalam insiden yang sama.
Selain itu, Dugi Telenggen mengaku mengetahui dan berkoordinasi dengan anggota KKB lain dalam perencanaan aksi penembakan tersebut.
Pihak kepolisian mencatat bahwa pengakuan ini menjadi bagian penting dari penyidikan, untuk mengidentifikasi jaringan dan modus operandi kelompok bersenjata yang selama ini menimbulkan ketidakamanan di Kabupaten Lanny Jaya.
Pengakuan pelaku juga membantu aparat dalam menelusuri lokasi-lokasi lain yang digunakan sebagai markas atau tempat persembunyian anggota KKB.
Baca Juga: KKB di Yahukimo Mengamuk, Bacok Warga Dengan Kampak Hingga Kritis
Proses Hukum yang Berlanjut

Saat ini, Dugi Telenggen telah dibawa ke Markas Polres Lanny Jaya di Tiom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan kematian Brigadir Joan H. Sibarani, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil.
Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum agar pelaku dapat diadili secara transparan dan adil.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan anggota KKB lainnya dalam insiden tersebut. Aparat kepolisian berkoordinasi dengan tim Operasi Damai Cartenz untuk mengungkap jaringan KKB yang masih beroperasi di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya.
Tujuannya adalah menuntaskan kasus ini secara tuntas sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah yang terdampak aksi kekerasan bersenjata.
Dampak Keamanan di Lanny Jaya
Penangkapan Dugi Telenggen diharapkan dapat meningkatkan situasi keamanan di Kabupaten Lanny Jaya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga, menuturkan bahwa penangkapan ini diharapkan mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya untuk menciptakan Papua yang aman dan damai.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Papua, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Papua sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com