Seorang residivis di Jayapura kembali ditangkap polisi setelah terlibat barter motor curian dengan ganja ilegal.
Fenomena residivis yang terus berulang menjadi sorotan kepolisian. Kasus terbaru melibatkan TR alias Tomi (31), memperlihatkan kriminalitas masih menjadi momok masyarakat. Penangkapan ini kembali memunculkan diskusi tentang efektivitas hukum dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Papua.
Penangkapan Residivis Kambuhan
Tim Resmob Polresta Jayapura pada Kamis, 5 Februari 2026, berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial TR alias Tomi (31). Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku tidak menunjukkan efek jera, meskipun baru enam bulan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman sebelumnya. Kasus ini menambah daftar panjang residivis di Jayapura.
Pria yang baru saja bebas pada 1 Agustus 2025 ini kembali terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang brutal. Tindakan ini memicu keprihatinan serius dari Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Jayapura, Kompol I Dewa Gde Ditya, mengenai rekam jejak kriminal pelaku yang terus berulang.
“Pelaku ini berulang kali keluar masuk lapas dan tetap melakukan tindak pidana. Kami tidak akan memberi ruang bagi residivis yang tidak jera dan meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dewa dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura pada Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen polisi untuk bertindak tegas.
Modus Operandi Dan Temuan Polisi
Aksi kriminal terbaru TR dilakukan pada September 2025, di mana ia mencegat dan menganiaya korban bernama Bachtiar di kawasan Jembatan DOK IX Kali. Dari aksinya yang nekat ini, TR berhasil merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban, menambah daftar kejahatan yang dilakukannya.
Saat penangkapan, polisi tidak hanya menemukan barang bukti hasil kejahatan, tetapi juga 13 paket ganja siap edar di tangan pelaku. Penemuan ini mengindikasikan adanya keterlibatan TR dalam jaringan peredaran narkoba, yang seringkali menjadi lingkaran setan bersama tindak kriminal lainnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa TR juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Ini menunjukkan bahwa jejak kriminalitas TR tidak hanya terbatas pada satu jenis kejahatan. Melainkan melibatkan berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sungai Habiye Menelan Korban, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Tanpa Henti
Tren Kriminalitas Dan Peredaran Narkoba
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kriminal kambuhan. Saat ini, TR telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya di wilayah Jayapura.
Jayapura, sebagai ibu kota Provinsi Papua, menghadapi tantangan serius terkait tingginya kasus pencurian sepeda motor dan peredaran ganja. Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, terdapat tren mencurigakan di mana pelaku pencurian motor menukar hasil curian mereka dengan ganja dari Papua Nugini (PNG).
Proses barter ganja dan motor curian ini dipermudah oleh letak geografis Papua Nugini dan Provinsi Papua yang merupakan satu kepulauan, hanya dibatasi oleh aturan dan batas negara. Kondisi ini membuat jalur darat dan laut menjadi sarana yang efektif untuk transaksi ilegal tersebut, memperburuk situasi keamanan di Jayapura.
Dampak Dan Komitmen Penegakan Hukum
Siklus kejahatan yang berulang oleh residivis seperti TR menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Hal ini tidak hanya mengancam keamanan pribadi, tetapi juga menghambat rasa tenteram dan stabilitas sosial. Pentingnya efek jera dalam sistem hukum menjadi semakin relevan dalam menghadapi fenomena ini.
Kepolisian Resort Kota Jayapura berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penangkapan TR adalah salah satu langkah nyata dalam upaya tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang terus meresahkan.
Penyelidikan mendalam terhadap kasus TR diharapkan dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar, terutama terkait dengan barter motor curian dan ganja. Upaya kolaboratif antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan yang terus menghantui Jayapura.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Papua kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Papua.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari pusiknas.polri.go.id