Polisi Jayapura menggagalkan transaksi jual beli amunisi ilegal yang diduga menuju Papua Nugini setelah tim gabungan menemukan peredaran amunisi aktif.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial GEO (24). Petugas menemukan puluhan butir amunisi berbagai kaliber yang tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah GEO mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari seorang purnawirawan TNI AD yang tidak lain merupakan mertuanya. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kejadian Papua.
Polisi Bergerak Setelah Terima Informasi Transaksi Amunisi
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, penangkapan GEO berlangsung pada Senin malam, 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Petugas menangkap pelaku di Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.
Menurut Fredrickus, tim kepolisian menerima informasi akurat mengenai dugaan transaksi amunisi ilegal. Polisi kemudian melakukan analisis serta pemetaan lokasi sebelum menjalankan operasi di lapangan.
Kapolsek Abepura bersama tim Opsnal Polresta Jayapura Kota langsung melakukan pengamatan dan menemukan keberadaan GEO di lokasi yang telah dipantau. Petugas kemudian mengamankan pelaku sebelum transaksi berlangsung.
Langkah cepat tersebut membuat rencana jual beli amunisi ilegal gagal terlaksana. Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal-usul barang yang dibawanya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
27 Butir Amunisi Berbagai Kaliber Ditemukan dalam Jok Motor
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 butir amunisi aktif yang tersimpan di dalam jok sepeda motor GEO. Petugas menemukan beberapa jenis amunisi yang memiliki ukuran berbeda.
Fredrickus menjelaskan, sebagian besar amunisi tersebut terdiri dari kaliber 9 mm yang biasa digunakan untuk senjata api jenis pistol seperti Glock atau FN. Selain itu, polisi juga menemukan amunisi kaliber 5,56 mm yang umum digunakan untuk senjata laras panjang seperti M16 atau SS1.
Selain amunisi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda dua, sebuah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jalur peredaran amunisi yang hendak dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Darurat Konflik! Pemprov Papua Pegunungan Fasilitasi Perdamaian Antar-Suku
Pengakuan Pelaku Buka Dugaan Keterlibatan Purnawirawan TNI AD
Dari hasil pemeriksaan awal, GEO mengaku memperoleh amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan seorang purnawirawan TNI AD dan tinggal di Kabupaten Jayapura.
Polisi menegaskan bahwa status purnawirawan tersebut sudah tidak lagi aktif sebagai anggota TNI. Namun, pihak kepolisian tetap akan berkoordinasi dengan TNI untuk menelusuri asal-usul amunisi serta kemungkinan adanya keterkaitan lain dalam kasus tersebut.
GEO yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan menjalankan usaha kuliner mengaku menjual amunisi itu karena tekanan ekonomi. Ia berencana menawarkan seluruh amunisi tersebut dalam satu paket dengan harga sekitar Rp5 juta.
Polisi masih mendalami bagaimana amunisi tersebut bisa berpindah tangan dan apakah pelaku pernah melakukan aktivitas serupa sebelumnya.
Transaksi Menuju Papua Nugini Sempat Gagal Sebelum Penangkapan
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa GEO sebelumnya sudah berkomunikasi dengan calon pembeli yang diduga berasal dari jaringan Papua Nugini.
Namun, transaksi pertama tidak berjalan karena jenis amunisi yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pihak pembeli. Pelaku kemudian mencoba melakukan transaksi berikutnya pada Senin malam.
Saat GEO hendak menjalankan rencana tersebut, tim kepolisian langsung bergerak dan melakukan penangkapan sebelum calon pembeli tiba di lokasi.
Polisi kini berupaya melacak jaringan yang berada di balik rencana pembelian amunisi tersebut. Penyelidikan juga bertujuan mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran amunisi ilegal lintas wilayah.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah menjalani pemeriksaan, GEO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penguasaan amunisi tanpa hak. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut mengatur mengenai kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa izin yang dapat membawa konsekuensi hukum serius. Pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Jayapura Kota masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya distribusi amunisi ilegal menuju Papua Nugini.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan peredaran amunisi aktif yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.