Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, imbau warga Papua untuk memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok pajak yang sedang berlangsung hingga 29 Agustus 2025.

Program ini merupakan bagian dari relaksasi kebijakan pajak daerah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan mereka. Info Kejadian Papua akan membahas lebih dalam lagi mengenai Gubernur Papua yang imbau warga untuk manfaatkan pembebasan denda pajak.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Pajak Relaksasi
Menurut Agus Fatoni, relaksasi pajak ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif pada pembangunan daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang mungkin kesulitan dalam membayar pajak di masa pandemi dan kondisi ekonomi yang masih menantang.
Implementasi dan Sosialisasi Program oleh Bapenda
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, Agus Fatoni mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Sosialisasi ini penting agar warga dapat memahami manfaat dan prosedur mengikuti program pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak. Selain itu, Bapenda juga diminta untuk meningkatkan pelayanan publik dengan cara inovatif.
Termasuk melakukan jemput bola agar pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Penjabat Gubernur menekankan bahwa kualitas pelayanan sangat berperan dalam keberhasilan peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Anggota Polres Intan Jaya Diserang KKB di Sugapa, Korban Dievakuasi ke Mimika
Pengalaman Kunjungan Kerja dan Inovasi Pelayanan Pajak

Agus Fatoni beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke kantor Bapenda Papua untuk melihat langsung proses pelayanan yang diterapkan. Dalam Berbagai pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui bahwa proses jemput bola yang dapat mempermudah pembayaran pajak belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, ia meminta Bapenda untuk melakukan inovasi jemput bola agar pelayanan pajak kendaraan menjadi lebih efektif dan efisien. Fokusnya adalah memastikan pelayanan publik Bapenda dapat berjalan dengan baik, cepat, transparan. Dan akuntabel demi mendukung keberhasilan program pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.
Harapan dan Langkah Lanjutan Pemerintah Papua
Pj Gubernur Agus Fatoni optimis program pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Papua. Ia berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan guna menghindari sanksi dan denda di masa depan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen terus melakukan inovasi dan layanan yang memudahkan pembayaran pajak, sehingga peningkatan PAD dapat tercapai secara maksimal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan serta mewujudkan pelayanan publik yang prima dan terpercaya di Papua.
Dengan program ini, diharapkan warga Papua semakin sadar pentingnya pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan daerah. Sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah tanpa tekanan denda, mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru Papua hanya di Info Kejadian Papua.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua.antaranews.com
- Gambar Kedua dari papua.antaranews.com