Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba, berinisial CS (21) dan AA (29), di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Entrop. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 3,51 gram sabu yang terbagi dalam 13 plastik klip bening kecil.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Papua.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait rencana transaksi sabu di seputaran Entrop. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan di lokasi. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan mengamankan CS (21) di area PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, bersama satu plastik klip bening berisi sabu.
Setelah mengamankan CS, tim melakukan interogasi untuk mengungkap asal barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Abepura, tepatnya di seputaran Pasar Baru. Di lokasi kedua ini, tim berhasil menciduk AA (29), yang diidentifikasi sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dari tangan AA, polisi menemukan barang bukti sabu dan alat isap (bong) yang disimpan dalam kamar kos. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 13 plastik klip bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan 3,51 gram.
Profil Tersangka dan Modus Operandi
Dua pria yang ditangkap, CS berusia 21 tahun dan AA berusia 29 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan keduanya terjadi di lokasi berbeda di Kota Jayapura pada Sabtu, 21 Juni. Meskipun dokumen yang diberikan tidak merinci modus operandi spesifik yang mereka gunakan.
Umumnya pengedar narkoba memanfaatkan berbagai cara untuk mendistribusikan barang haram, termasuk transaksi langsung, penggunaan kurir, atau jaringan tersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian semakin cermat dalam mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran narkoba di Jayapura.
Baca Juga: Pemkab Supiori Papua Lakukan Pembenahan Dana Desa di 38 Kampung
Ancaman Hukuman dan Landasan Hukum

Kedua pelaku, CS dan AA, kini menghadapi proses hukum. Mereka akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2025/SPKT Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 21 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini secara khusus mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dalam kasus ini adalah sabu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menekan angka peredaran di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Upaya Pemberantasan Narkoba Oleh Polresta Jayapura Kota
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menyatakan bahwa pencegahan dan penanganan narkotika terus digencarkan. Instruksi Kapolresta sangat jelas: tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jayapura.
Upaya ini mencerminkan komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba bagi masyarakat. Polisi terus meningkatkan pemantauan dan menerima informasi dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya
Kasus penangkapan CS dan AA dengan 3,51 gram sabu ini bukanlah insiden tunggal di Jayapura. Sejumlah kasus serupa dengan skala bervariasi telah diungkap sebelumnya. Pada Februari 2025, dua pria berinisial B dan T ditangkap di Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, karena memiliki sabu seberat 166,64 gram. Ini menunjukkan adanya peredaran sabu dalam jumlah yang lebih besar di area tersebut.
Selain itu, terdapat kasus penyitaan ganja yang cukup signifikan. Pada April 2025, dua pemuda berinisial RTB (19) dan RSM (21) diamankan di BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan barang bukti 4,3 kg ganja. Bahkan, pada Mei 2025, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pria, YO (33) dan GM (WNA PNG).
Setelah aksi kejar-kejaran, dengan barang bukti ganja seberat 7,4 kilogram. Dalam penangkapan ini, ditemukan 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, dan 1 karung beras 5 kg berisi ganja kering.
Kasus terakhir ini menyoroti keterlibatan warga negara asing dalam peredaran narkoba di Jayapura dan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan-keberhasilan ini menunjukkan konsistensi upaya pemberantasan narkoba oleh aparat di Jayapura.
Kesimpulan
Penangkapan CS dan AA di Jayapura dengan penyitaan 3,51 gram sabu merupakan langkah konkret Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini, bersama dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang melibatkan jumlah narkoba yang lebih besar, menegaskan komitmen aparat untuk menekan peredaran barang haram di wilayah tersebut. Upaya pencegahan dan penanganan akan terus digencarkan, menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jayapura.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang dua pengedar narkoba di Jayapura hanya di INFO KEJADIAN PAPUA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari papua.tribunnews.com