Posted in

Buronan Kasus Korupsi Proyek Irigasi Nabire Ditangkap di Kota Makassar

Muhammad Nasri, buronan kasus korupsi proyek irigasi di Kabupaten Nabire, Papua, berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Buronan-Kasus-Korupsi-Proyek-Irigasi-Nabire-Ditangkap-di-Kota-Makassar

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di Jalan Teratai, kawasan Matoangin, Kota Makassar, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Muhammad Nasri atas kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar lebih.

Kronologi Penangkapan Muhammad Nasri

Muhammad Nasri (47), yang merupakan Direktur PT Planet Beckham, ia telah lama menjadi buronan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek irigasi yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar lebih.

Penangkapan Nasri merupakan tindak lanjut dari surat permintaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Nabire dan putusan Mahkamah Agung. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Nasri langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nasri bersama rekannya, Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya. Ia diduga bersekongkol mengatur dan memenangkan proses lelang proyek irigasi secara tidak sah. Hal ini menyebabkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp10,2 miliar.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 menyatakan bahwa perbuatan mereka telah merugikan negara. Pelaku dijatuhi hukuman  pidana penjara serta denda, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terpidana akan disita dan dilelang, dan jika masih kurang diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Baca Juga: Papua Dukung Program Transmigrasi Lokal Untuk Peningkatan Kesejahteraan

Profil Muhammad Nasri dan Penangkapan di Makassar

Profil-Muhammad-Nasri-dan-Penangkapan-di-Makassar

Muhammad Nasri dikenal sebagai pengusaha kaya asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang juga memimpin PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire. Penangkapan di rumahnya di Makassar menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Penangkapan ini tanpa pandang bulu meskipun pelaku memiliki pengaruh dan kekayaan besar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi, dan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan hingga tuntas.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Setelah penangkapan, Muhammad Nasri langsung menjalani proses eksekusi pidana penjara dan pemulihan kerugian negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan terus mengawasi proses hukum ini agar berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dampak Penangkapan Bagi Penegakan Hukum

Penangkapan Muhammad Nasri menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari hukuman. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para koruptor lain bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Selain itu, keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mendorong upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Indonesia.

Kesimpulan

Muhammad Nasri, buronan kasus korupsi proyek bendung tetap dan saluran irigasi di Nabire senilai Rp10,2 miliar. Ia berhasil diamankan di Makassar oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire. Penangkapan ini menandai langkah tegas penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan negara besar.

Nasri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar. Kejaksaan akan melanjutkan proses eksekusi dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat hukum dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Papua, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Papua sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari majalahprosekutor.com
  2. Gambar Kedua dari newsmaker.tribunnews.com