Posted in

Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua, Ini Tugas yang Harus Dijalaninya

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk penyelesaian isu-isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua, Ini Tugas yang Harus Dijalaninya

Penugasan ini disebut sebagai yang pertama kalinya secara resmi diberikan kepada Gibran sejak menjabat sebagai Wakil Presiden. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Papua.

Penugasan Khusus Untuk Papua

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus masalah Papua . Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,

Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah Papua ini menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran. Penugasan ini diharapkan akan mempercepat pembangunan di Papua dan juga akan mengurusi masalah HAM serta penanganan aparat di Papua. Yusril menyatakan bahwa penugasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah terhadap Papua.

Peran dan Dasar Hukum Penugasan Gibran

Tugas Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur pembentukan Badan Pengarah Papua.

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus Papua. Badan Pengarah Papua telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penugasan Gibran ini persis seperti mantan Presiden Joko Widodo mengutus Ma’ruf Amin menjadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua atau Badan Pengarah Papua.

Dalam undang-undang, tugas wakil presiden adalah mengoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja, sementara eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini. Anggota badan ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari setiap provinsi di Papua.

Baca Juga: Pelantikan Agus Fatoni Sebagai Pj Gubernur Papua, Mendagri Beri Arahan!

Kontroversi Kantor Wakil Presiden di Papua

Kontroversi Kantor Wakil Presiden di Papua

Awalnya, terdapat spekulasi bahwa Wakil Presiden Gibran akan berkantor di Papua sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa yang berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden.

Yusril menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden berkedudukan di ibu kota negara mengikuti kedudukan presiden, dan tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana mendirikan kantor baru untuk Gibran di Papua. Tim percepatan pembangunan Papua akan menggunakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) di Jayapura sebagai tempat bekerja.

Meskipun demikian, Prasetyo tidak mempermasalahkan jika Gibran sesekali berkunjung atau berkantor di sana untuk rapat koordinasi. Gibran sendiri menyatakan siap untuk berkantor di mana saja, termasuk Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), atau Papua.

Tantangan dan Perspektif Alternatif

Masalah di Papua terbilang kompleks, mencakup isu ekonomi, politik, pelanggaran HAM, konflik bersenjata, hingga trauma psikologis. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mencatat sebanyak 22 kasus pada semester pertama 2025 berpotensi melanggar HAM, termasuk kasus agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kelaparan, dan kesehatan.

Banyak kasus tersebut berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak, dan hak mengembangkan diri. Beberapa kasus yang disorot Komnas HAM Perwakilan Papua adalah aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat dan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Akademisi dan peneliti berpendapat bahwa kunci penyelesaian konflik di Papua adalah melalui dialog, bukan hanya pembangunan fisik atau pendekatan keamanan. Mereka mengkritik pemerintah yang seringkali mengabaikan partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan dan cenderung menerapkan pendekatan keamanan.

Konflik di Papua juga berakar pada sejarah integrasi yang dinilai curang, pelanggaran HAM, penyingkiran dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua, serta kegagalan pembangunan infrastruktur sosial. Meskipun ada undang-undang otonomi khusus yang menjamin hak-hak masyarakat adat, implementasinya dinilai kurang kuat dan hanya berkutat pada transfer dana.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Papua. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Papua sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.okezone.com
  • Gambar Kedua dari www.antaranews.com