Pemprov Papua Pegunungan melalui DLHKP menyiapkan SK pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di delapan kabupaten.
Langkah Pemprov Papua Pegunungan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengelolaan serta pengawasan kawasan hutan di wilayah Papua Pegunungan yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal secara terstruktur. Rencana tersebut mencakup kabupaten Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, dan Mamberamo Tengah.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Papua.
Persiapan SK Pembentukan KPH Oleh DLHKP Papua Pegunungan
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Pegunungan menyampaikan bahwa penyusunan SK pembentukan KPH saat ini sedang dalam tahap persiapan administratif. Proses ini menjadi langkah awal sebelum KPH dapat dibentuk secara resmi di delapan kabupaten yang telah ditetapkan sebagai wilayah kerja.
Pelaksana Tugas Kepala DLHKP Papua Pegunungan, Lince Kogoya, menjelaskan bahwa selama ini pengawasan hutan belum berjalan optimal karena belum adanya KPH di daerah tersebut. Hal ini berdampak pada belum maksimalnya pelaporan dan pemantauan kawasan hutan.
Menurutnya, keberadaan SK menjadi dasar hukum penting agar pembentukan KPH dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, pengelolaan hutan di tingkat tapak dapat berjalan lebih terarah dan sistematis.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Tujuan Pembentukan KPH di Tingkat Kabupaten
Pembentukan KPH ditujukan untuk memperkuat tata kelola hutan di masing-masing kabupaten. Pemerintah daerah menilai bahwa pengelolaan berbasis wilayah akan mempermudah koordinasi antara provinsi dan kabupaten dalam menjaga kawasan hutan.
Selain itu, KPH juga diharapkan menjadi unit operasional yang mampu menjalankan kebijakan kehutanan secara langsung di lapangan. Hal ini termasuk aspek perlindungan, pemantauan, hingga pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
DLHKP Papua Pegunungan menegaskan bahwa KPH akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan hutan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional di tingkat lokal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta keberlanjutan hutan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemprov Papua Kucurkan Rp5 Miliar Usai Longsor Hantam Kepulauan Yapen
Dukungan Terhadap Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Kehadiran KPH juga dipandang sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penguatan kelembagaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dalam mencegah kerusakan hutan. Dengan adanya struktur yang lebih jelas, pengawasan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif.
DLHKP menilai bahwa pengelolaan hutan yang baik akan memberikan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang seimbang bagi masyarakat di delapan kabupaten tersebut. Selain itu, penguatan tata kelola hutan juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Harapan Percepatan Implementasi KPH
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap proses pembentukan KPH dapat segera diselesaikan sesuai rencana. Penyusunan SK menjadi tahap penting yang menentukan kecepatan implementasi di lapangan.
Dengan adanya KPH, pemerintah optimistis pengawasan hutan akan lebih terstruktur dan terarah. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap kawasan hutan di wilayah pegunungan.
Pemprov menekankan bahwa keberhasilan pembentukan KPH akan menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian hutan di Papua Pegunungan secara berkelanjutan. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat lokal.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Papua kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Papua.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua.antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com