Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, tengah melakukan pembenahan tata kelola dana desa tahun 2025 yang tersebar di 38 kampung.

Langkah ini diambil untuk memastikan dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi yang pernah terjadi sebelumnya. Info Kejadian Papua akan memberikan ulasan mengenai pembenahan dana desa di 38 kampung yang dilakukan oleh Pemkab Supiori, Papua.
Alokasi Dana Desa Supiori Tahun 2025
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana desa untuk Kabupaten Supiori pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp28,4 miliar. Dana ini disalurkan kepada 38 kampung dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan pemerintahan desa.
Dana desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui APBD Kabupaten Supiori. Penyaluran dana ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup warga di kampung-kampung tersebut.
Upaya Pembenahan Tata Kelola Dana Desa
Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, menyatakan bahwa pembenahan tata kelola dana desa menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengganti para bendahara dana desa dengan melibatkan anak-anak muda dari kampung setempat. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bimbingan teknis kepada kepala kampung, tenaga pendamping, dan bendahara desa agar pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan dan tepat sasaran. Bimbingan ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan dan meningkatkan pemahaman aparat kampung terhadap tata kelola keuangan.
Pencegahan Korupsi Dana Desa
Kasus penyalahgunaan dana desa pernah terjadi di Kabupaten Supiori dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Untuk mencegah hal serupa terulang, Pemkab Supiori menggandeng aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Biak dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Bupati Heronimus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana desa. Ia juga meminta kepala kampung untuk belajar dari kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang telah ditangani aparat agar pengelolaan dana desa lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Legislator Partai Perindo Mimika Bantu Korban Banjir & Soroti Masalah Malaria
Sinkronisasi Program Dana Desa Dengan Kebijakan Nasional

Pemkab Supiori juga mengupayakan sinkronisasi program dana desa dengan kebijakan nasional, khususnya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini mencakup berbagai sektor seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pencegahan stunting, dan pembangunan sekolah rakyat.
Bupati berharap para pendamping desa dan kepala kampung lebih proaktif dalam menyelaraskan program dana desa. Ia berharap program ini menggunakan Asta Cita agar dampak pembangunan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Penggunaan dana desa di Kabupaten Supiori difokuskan pada empat bidang utama, yakni pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan. Dengan perencanaan yang matang dan terarah, dana desa diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat menjadi aspek penting agar warga dapat mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan kampung.
Harapan Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Supiori berharap pembenahan tata kelola dana desa ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan, diharapkan penyimpangan dana desa dapat diminimalisir.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung program ini dengan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Ia juga meminta masyarakat agar memberikan masukan konstruktif demi kemajuan kampung dan kesejahteraan bersama.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, melakukan pembenahan tata kelola dana desa tahun 2025 di 38 kampung dengan alokasi dana sekitar Rp28,4 miliar. Langkah pembenahan meliputi penggantian bendahara, bimbingan teknis, dan pengawasan ketat bersama aparat penegak hukum untuk mencegah korupsi.
Program dana desa diselaraskan dengan kebijakan nasional Asta Cita dan difokuskan pada pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat. Dengan upaya ini, Pemkab Supiori berharap dana desa dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan warga di kampung-kampung tersebut.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Papua, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Papua sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari papua.antaranews.com