Pengadilan Negeri Jayapura telah melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, di mana empat pejabat PON XX Papua didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Info Kejadian Papua akan membahsa kasus korupsi PON XX Papua.
Terdakwa Utama dan Peran Mereka
Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Vera Parinussa sebagai koordinator Revenue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku koordinator Bidang Transportasi PON XX, Theodorus Rumbiak sebagai bendahara umum Pengurus Besar PON, dan Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON.
Majelis hakim dalam persidangan awalnya diketuai oleh Derman Parlungguan Nababan SH MH. Dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Namun, Derman Parlungguan Nababan kemudian digantikan sebagai ketua majelis hakim oleh Lidia Awinero SH MH, karena telah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
Modus Operandi Penyelewengan Dana
Sidang lanjutan mengungkap beberapa modus operandi dalam penyelewengan dana PON XX Papua. Saksi Marci Baunik, mantan pimpinan bank BNI KCP Koya dari 2019 hingga 2023 dan staf Keuangan di PB PON XX Papua. Menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh Roy Letlora untuk membuka rekening atas nama satpam BNI KCP Koya Barat. Asep Rusmana, dan driver bank BNI, Victor Latukolan.
Pembukaan rekening ini dilakukan tanpa sepengetahuan Asep Rusmana dan Victor Latukolan. Menggunakan dua chip terpisah agar tidak terdeteksi oleh mereka, dan rekening tidak diserahkan kepada pemilik nama. Total uang yang ditampung di rekening tersebut mencapai Rp9 miliar, dengan Rp6 miliar di rekening Victor Latukolan dan Rp3 miliar di rekening Asep Rusmana. Uang tersebut kemudian ditransfer sesuai perintah Roy Letlora, termasuk Rp1,5 miliar dan Rp600 juta ke rekening Luther Patanduk untuk pembayaran tanah.
Serta Rp500 juta ke rekening Sulistyorini dan Rp700 juta (dibagikan Rp500 juta ke Irene Deby dan Rp200 juta ke Roy Letlora) dari rekening Asep Rusmana. Roy Letlora membantah telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Asep dan Victor, melainkan hanya menginformasikan bahwa Yunus Wonda ingin membuka rekening. Selain itu, Marci Baunik juga menarik uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari rekening PT Lancar Arpa Perkasa. Perusahaan penyedia jasa kegiatan Festival Cahaya PON XX Papua 2021.
Uang ini kemudian dibagi-bagikan dan ditransfer ke berbagai pihak sesuai daftar dari Roy Letlora, termasuk Rp1 miliar ke rekening Victor Latukolan. Dan penyerahan tunai Rp200 juta serta Rp800 juta kepada Roy Letlora. Dana tersebut juga ditransfer ke Theodorus Rumbiak (Rp300 juta), Susi Eka (Rp400 juta), Roy Letlora (Rp92 juta), dan Imam (Rp200 juta), serta beberapa individu lain. Marci juga mengakui pernah menarik Rp5 miliar dari rekening PB PON Papua atas perintah Theodorus Rumbiak untuk operasional bidang pemasaran.
Baca Juga: Puncak Jaya Memanas! Kantor DPRD dan Kemenag Ludes Dibakar OTK
Kontrak di Luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Saksi H Utuh Dumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Pemasaran, menyatakan pernah menandatangani kontrak kegiatan PON XX Papua di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini termasuk pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production PON XX Papua senilai Rp4 miliar, meskipun anggarannya belum ada dalam DPA.
Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran hanya Rp2,5 miliar, dengan sisa yang belum dibayarkan. Utuh juga menandatangani kontrak kegiatan Festival Cahaya PON XX Papua dengan PT Lancar Arpa Perkasa senilai Rp19,647 miliar. Padahal pada awal penandatanganan di tahun 2020, anggaran untuk kegiatan ini belum tersedia di DPA.
Direktur PT Lancar Arpa Perkasa, Andro Rohmana, menerima total Rp23,2 miliar atas pekerjaan festival cahaya. Namun ia mengaku tidak pernah mengajukan penagihan Rp5 miliar dari jumlah tersebut dan telah mengembalikannya ke Kejaksaan Tinggi Papua setelah diberitahu oleh Roy Letlora. Andro juga menyebutkan bahwa Roy Letlora pernah meminjam uang Rp3,5 miliar darinya untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Peran Yunus Wonda dan Tuntutan Jaksa
Nama Yunus Wonda, Ketua Harian PB PON XX Papua, seringkali muncul dalam persidangan karena sering memberikan perintah dan arahan kepada para saksi. Ahli hukum keuangan negara, Hernold F. Makawimbang, dalam kesaksiannya, mengungkapkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp205 miliar dalam pelaksanaan PON XX. Dengan salah satu temuan utama adalah penggunaan dana sebesar lebih dari Rp53 miliar oleh Yunus Wonda yang belum dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti sisa pinjaman Rp18 miliar oleh panitia peresmian Stadion Lukas Enembe yang tidak dikembalikan. Serta dana sponsorship dan CSR sebesar Rp18 miliar lebih yang tidak jelas penggunaannya. Dana Rp9 miliar yang disalurkan ke KONI Pusat juga termasuk dalam daftar yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Praktisi hukum dan penasehat hukum terdakwa menuntut agar Yunus Wonda dimintai pertanggungjawaban dan dihadirkan ke persidangan.
Namun, kuasa hukum Yunus Wonda, Pieter Ell, menegaskan bahwa kliennya telah mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana PON XX Papua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana penjara, uang pengganti. Dan denda yang berbeda-beda bagi keempat terdakwa pada 28 Mei 2025. Vera Parinussa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp4.197.245.000, dan denda Rp500 juta.
Roy Letlora dituntut 16 tahun penjara, uang pengganti Rp13,3 miliar, dan denda Rp750 juta. Theodorus Rumbiak dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp12,7 miliar, dan denda Rp500 juta. Reky Douglas Ambrauw dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp330 juta, dan denda Rp500 juta. Per tanggal 23 Juni 2025, Reky Douglas Ambrauw telah divonis 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisai ulasan menarik lainnya mengenai berita viral hanya di Info Kejadian Papua.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari kabarpapua.co