Kasus heboh di Papua menggemparkan publik setelah seorang istri anggota TNI diduga menjalin hubungan terlarang dengan 13 prajurit muda.
Peristiwa ini viral di media sosial dan kini tengah ditangani oleh Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan prajurit, saksi, dan barang bukti seperti telepon seluler. Pihak Kodam menegaskan kasus ini diproses sesuai prosedur hukum militer, menjaga profesionalisme.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Papua.
Kasus Istri TNI Diduga Selingkuh Dengan 13 Prajurit Viral di Papua
Kasus yang melibatkan seorang istri anggota TNI yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan 13 prajurit di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih, Papua, kini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat setelah sang suami, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili, melaporkan istrinya ke Polisi Militer (Pomda) setempat.
Perempuan yang disebut sebagai Ibu Persit itu dilaporkan masih berusia 26 tahun dan berdomisili di Kota Jayapura. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan beberapa anggota militer, yang notabene memiliki kedisiplinan tinggi dan kode etik profesional.
Sejak laporan diterima, pihak Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Penanganan kasus dilakukan dengan prosedur ketat sesuai aturan militer, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terkait.
Pemeriksaan Prajurit dan Pengakuan Dugaan Hubungan Terlarang
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hingga saat ini, 10 prajurit muda telah diperiksa oleh pihak militer. Dalam proses pemeriksaan, sejumlah prajurit disebut telah mengakui adanya dugaan hubungan terlarang dengan istri anggota TNI tersebut.
Pihak Pomda menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan profesional, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak. Langkah ini dimaksudkan agar penyidikan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi militer.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga terkait dengan kasus perselingkuhan. Bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca Juga: Mendadak! Getaran Gempa 4,3 SR Terasa Di Keerom Papua
Kodam XVII/Cenderawasih Tegaskan Proses Hukum.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih. Ia menekankan bahwa pihak militer memandang serius setiap pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dan keluarganya.
“Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujarnya, dikutip Sabtu (28/1/2026). Pihak Kodam berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan tanpa intervensi.
Selain itu, Kodam XVII/Cenderawasih juga memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan saksi. Tujuannya agar proses hukum berlangsung lancar dan tidak menimbulkan spekulasi atau gangguan keamanan di wilayah Papua.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini menuai respons luas dari masyarakat dan netizen. Banyak yang menyoroti implikasi pelanggaran disiplin militer, serta pentingnya menjaga profesionalisme anggota TNI dan keluarganya. Viral di media sosial juga memicu perdebatan soal etika dan tanggung jawab moral dalam lingkungan militer.
Para pakar hukum militer menekankan bahwa setiap anggota TNI dan keluarganya wajib mematuhi kode etik dan disiplin militer. Pelanggaran yang terbukti dapat berakibat pada sanksi administratif hingga tindakan hukum yang tegas, sesuai Peraturan Militer yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kodam XVII/Cenderawasih menegaskan masyarakat sebaiknya menunggu proses penyidikan resmi sebelum membuat kesimpulan. Mereka juga meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari papua.inews.id
- Gambar Kedua dari news.fin.co.id