Posted in

Kejagung Siap Usut Tuntas Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk usut dugaan tindak pidana yang terkait dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kejagung Siap Usut Tuntas Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Langkah ini muncul menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dibawah ini Info Kejadian Papua akan membahas aparat penegak hukum kini menjadi kunci dalam proses penyelidikan demi mengungkap dan menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan strategis ini.

Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Pemerintah mencabut IUP terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat pada awal Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin terkait dengan sejumlah aspek, termasuk indikasi pelanggaran lingkungan.

Keberadaan aktivitas tambang di kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata prioritas. Satu-satunya perusahaan yang tidak terkena pencabutan adalah PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam, karena dinilai memenuhi persyaratan pengelolaan yang lebih baik.

Peluang Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Oleh Kejagung

Kejagung menyatakan siap untuk usut dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, khususnya jika ada laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengusutan tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar berupa laporan pengaduan yang jelas. Apabila terpenuhi, Kejagung akan melakukan penelitian dan pengecekan secara mendalam terhadap aktivitas tambang yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga:

Peran Masyarakat & Aparat Penegak Hukum

Dalam proses pengusutan, peran masyarakat sangat penting sebagai sumber laporan pengaduan yang bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Kejagung dan aparat lainnya seperti Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli menekankan agar masyarakat tidak cukup hanya menyebarluaskan isu di media.

Langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar bisa menjadi bahan dasar penyidikan. Aparat hukum diberi kewenangan untuk melakukan penelitian, pengecekan fakta lapangan, dan memberikan tindakan jika ditemukan pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran & Isu Lingkungan yang Muncul

Dugaan Pelanggaran & Isu Lingkungan yang Muncul

Pencabutan IUP terhadap empat perusahaan selain didasari oleh dugaan pelanggaran tata kelola izin juga terkait dengan kerusakan. Lingkungan yang dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat dianggap mengancam kelestarian Geopark dan ekosistem yang menjadi aset wisata unggulan Papua Barat Daya. Kerusakan lingkungan ini mendorong perlunya penegakan hukum yang tegas agar perusahaan tambang mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.

Penyelidikan Oleh Bareskrim Polri & Sinergi Penegak Hukum

Selain Kejagung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga telah mulai melakukan penyelidikan. Dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Polri menegaskan proses ini sedang berjalan, meski belum banyak disampaikan informasi rinci. Penyelidikan ini juga memperhatikan kemungkinan pelanggaran perizinan dan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

Kesimpulan

Pengusutan dugaan tindak pidana tambang nikel di Raja Ampat menghadapi tantangan kompleks, antara lain koordinasi aparat hukum, pengumpulan bukti, dan pelibatan berbagai pihak terkait. Harapan terbesar terletak pada keterbukaan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran.

Proses ini diharapkan dapat menegakkan keadilan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat demi kepentingan generasi mendatang. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Papua.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari tribunnews.com